Mardani Maming Dinilai Tak Bersalah, Pakar Hukum Pidana: Uang Haram Hanya Dinikmati Terdakwa

Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming dinilai tidak bersalah oleh Pakar Hukum Pidana Supardji Ahmad.

sumber: jakarta.tribunnews.com